
Menurut para pendukung Abu Bakar Ba’asyir, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan enam bentuk pengkhianatan. “Karena telah melakukan beberapa pengkhianatan, maka pemerintahan SBY tidak pantas untuk didukung umat Islam,” ujar seorang orator dalam aksinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Enam bentuk pengkhianatan itu adalah pemerintahan SBY telah mendukung keberadaan aktivitas jemaat Ahmadiyah meski sudah dinyatakan sesat oleh MUI, pemerintah SBY melakukan penghinaan terhadap umat Islam yang berkomitmen melaksanakan ayat Al Quran dengan menuding mereka sebagai teroris, pemerintahan SBY telah memicu konflik yang memicu SARA dimana peristiwa Ciketing, Cikeusik dan Temanggung merupakan bentuk perlindungan pemerintahan yang terlalu berlebihan dalam melindungi minoritas. Enam bentuk pengkhianatan itu adalah pemerintahan SBY telah mendukung keberadaan aktivitas jemaat Ahmadiyah meski sudah dinyatakan sesat oleh MUI, pemerintah SBY melakukan penghinaan terhadap umat Islam yang berkomitmen melaksanakan ayat Al Quran dengan menuding mereka sebagai teroris, pemerintahan SBY telah memicu konflik yang memicu SARA dimana peristiwa Ciketing, Cikeusik dan Temanggung merupakan bentuk perlindungan pemerintahan yang terlalu berlebihan dalam melindungi minoritas.
Yang keempat, mereka menganggap pemerintahan SBY telah mengadili dan melecehkan Quran dan Hadits. Kelima, pemerintahan SBY telah membentuk Densus 88 untuk menculik para aktivis Islam dan yang keenam adalah pemerintahan SBY telah membentuk Badan Penanggulangan Teroris untuk memata-matai umat Islam.
Sebagaimana diberitakan, Ba’asyir dituduh terlibat dalam perencanaan dan mendanai berbagai kegiatan terorisme di Tanah Air. Ba’asyir dijerat tujuh pasal secara berlapis yakni dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasar 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar